Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 675

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di pimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 675 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id