Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 671

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik mempunyai fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian; b. penyiapan bimbingan teknis di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian; dan c. pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian.
Koreksi Anda