Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 670

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, distribusi, penggunaan dokumen keimigrasian, dan kartu elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 670 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id