Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 663

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pelaporan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; b. pengendalian dan bimbingan teknis di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; dan c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 663 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id