Koreksi Pasal 661
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian dalam rangka modifikasi, pengujian dan instalasi sistem dan teknologi informasi keimigrasian, serta proses integrasi dengan sistem lain sesuai kebutuhan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
(2) Seksi Pengamanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian dalam rangka peningkatan dan pengelolaan pengamanan sistem dan teknologi informasi sesuai kebutuhan dan persyaratan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Seksi Bimbingan Teknis dan Dokumentasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan , bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi, prosedur tetap, dan peningkatan keahlian teknologi informasi dalam rangka penyusunan kode unit pelayanan, kode register pelayanan keimigrasian dan sistem informasi serta rencana dan pelaksanaan pelatihanpelatihan berkaitan dengan peningkatan keahlian dan pengetahuan mengenai sistem dan teknologi informasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
