Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 657

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan; b. Subdirektorat Pelaporan dan Pemeliharaan; c. Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian; d. Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda