Koreksi Pasal 657
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan;
b. Subdirektorat Pelaporan dan Pemeliharaan;
c. Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian;
d. Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
