Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
d. pelaksanaan perencanaan dan pengamanan teknologi informasi dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;
e. penyusunan laporan statistik dan data keimigrasian serta pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta penyebaran informasi keimigrasian;
g. pelaksanaan registrasi, distribusi, pemantauan kualitas dan format dokumen keimigrasian dan kartu elektronik keimigrasian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Koreksi Anda
