Koreksi Pasal 653
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Perwakilan Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan , pelaksanaan kerja sama serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian
676, No.2010 179 antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan perwakilan asing di wilayah INDONESIA.
(2) Seksi Kerja Sama Perwakilan Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama, serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Negara Republik INDONESIA di Amerika dan Eropa.
(3) Seksi Kerja Sama Perwakilan Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama, serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Negara Republik INDONESIA di Asia Pasifik dan Afrika.
Koreksi Anda
