Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 651

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Subdirektorat Kerja Sama Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan b. pelaksanaan pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda