Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 649

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan kordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama, serta pembahasan dan perundingan, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan satu Negara. (2) Seksi Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama , serta pembahasan dan perundingan, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan beberapa Negara.
Koreksi Anda