Koreksi Pasal 645
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerjasama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional yang berada di bawah badan Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(2) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Non Perserikatan Bangsa- Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan , pelaksanaan kebijakan serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional yang tidak berada di bawah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda
