Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 643

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerjasama keimigrasian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional; dan b. pelaksanaan pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerjasama keimigrasian dengan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda