Koreksi Pasal 638
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama di bidang kerja sama perbatasan.
Koreksi Anda
