Koreksi Pasal 629
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pencegahan terhadap orang-orang tertentu yang untuk
676, No.2010 173 sementara waktu dikenakan larangan keluar wilayah Republik INDONESIA dan penyebaran informasi pencegahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Penangkalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang pelaksanaan penangkalan terhadap orang-orang tertentu yang untuk sementara waktu dikenakan larangan atau penolakan masuk ke wilayah Republik INDONESIA dan penyebaran informasi penangkalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
