Koreksi Pasal 627
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pencegahan dan penangkalan serta penyebaran informasi; dan
b. penyiapan perumusan pedoman dan pelaksanaan penyebaran informasi di bidang pencegahan, dan penangkalan.
Koreksi Anda
