Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 626

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanann koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pencegahan, penangkalan, dan penyebaran informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 626 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id