Koreksi Pasal 622
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penindakan keimigrasian serta pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian.
Koreksi Anda
