Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penindakan keimigrasian serta pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian.
Koreksi Anda