Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 617

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas: a. Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian; b. Subdirektorat Penindakan Keimigrasian; c. Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan; d. Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda