Koreksi Pasal 616
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi;
e. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi;
f. pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
Koreksi Anda
