Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 610

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama intelijen keimigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 610 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id