Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 609

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Produksi Kegiatan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat rutin dan produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat insidentil. (2) Seksi Produksi Perkiraan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang perkiraan dan prediksi permasalahan keimigrasian dan permasalahan lain yang berdampak pada masalah keimigrasian. (3) Seksi Laboratorium Forensik Keimigrasian dan Pengelolaan Informasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendeteksian dokumen keimigrasian, pengumpulan, pemeliharaan dan penyediaan informasi produksi intelijen keimigrasian.
Koreksi Anda