Koreksi Pasal 606
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang produksi intelijen keimigrasian.
Koreksi Anda
