Koreksi Pasal 599
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan orang asing, operasi kewilayahan, dan penggalangan; dan
b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengawasan orang asing, operasi kewilayahan, dan penggalangan.
Koreksi Anda
