Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 591

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penelaahan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang penelaahan status keimigrasian bagi orang asing tanpa dokumen, sedang dan/atau telah selesai menjalani proses peradilan pidana; dan b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang kewarganegaraan dalam rangka persetujuan dan/atau pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) atau surat keterangan lain yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
Koreksi Anda