Koreksi Pasal 582
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Izin Tinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang izin tinggal.
676, No.2010 161
Koreksi Anda
