Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 582

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Izin Tinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang izin tinggal. 676, No.2010 161
Koreksi Anda