Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Layanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk ibadah keagamaan.
(2) Seksi Layanan Pendaratan di Atas Alat Angkut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut.
Koreksi Anda
