Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 570

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Izin Masuk, Bertolak, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin masuk, izin bertolak serta pelaksanaan kebijakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas.
Koreksi Anda