Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 567

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 566, Subdirektorat Visa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa kunjungan; b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa saat kedatangan; c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa tinggal terbatas; dan d. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu. 676, No.2010 157
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 567 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id