Koreksi Pasal 565
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Paspor Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian paspor khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah.
(2) Seksi Analisa Pemberian Paspor Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dalam rangka pengendalian pemberian surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah, serta analisa dan pemeriksaan paspor hilang, rusak dan penggandaan.
Koreksi Anda
