Koreksi Pasal 563
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah; dan
b. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pengendalian pemberian surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah serta analisa dan pemeriksaan paspor hilang, rusak dan penggandaan.
Koreksi Anda
