Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 562

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan, serta pengendalian surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 562 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id