Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 559

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Surat Perjalanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan surat perjalanan paspor biasa; dan b. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan bimbingan teknis, serta pelaksanaan analisa dalam rangka pemberian surat perjalanan/paspor biasa. 676, No.2010 155
Koreksi Anda