Koreksi Pasal 559
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Surat Perjalanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan surat perjalanan paspor biasa; dan
b. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan bimbingan teknis, serta pelaksanaan analisa dalam rangka pemberian surat perjalanan/paspor biasa.
676, No.2010 155
Koreksi Anda
