Koreksi Pasal 556
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;
d. penyiapan perumusan dan pengkoordinasian kebijakan teknis di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian;
e. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian;
f. pelaksanaan kebijakan di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian.
Koreksi Anda
