Koreksi Pasal 554
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian serta pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat, pertimbangan dan fasilitasi hukum di bidang keimigrasian.
(2) Subbagian Persuratan, Dokumentasi dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan
Koreksi Anda
