Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 553

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Hubungan Masyarakat; b. Subbagian Persuratan, Dokumentasi dan Kepustakaan; dan c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
Koreksi Anda