Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 552

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; b. penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat dan pertimbangan serta fasilitasi hukum di bidang keimigrasian; c. pengelolaaan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; d. pengelolaan urusan arsip, dokumentasi, dan kesejarahan serta perpustakaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Imigrasi dan keprotokolan. 676, No.2010 153
Koreksi Anda