Koreksi Pasal 552
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
b. penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat dan pertimbangan serta fasilitasi hukum di bidang keimigrasian;
c. pengelolaaan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
d. pengelolaan urusan arsip, dokumentasi, dan kesejarahan serta perpustakaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Imigrasi dan keprotokolan.
676, No.2010 153
Koreksi Anda
