Koreksi Pasal 551
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, persuratan, dokumentasi dan kepustakaan serta tata usaha pimpinan dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
