Koreksi Pasal 550
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, analisa dan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana pengadaan, pembentukan panitia lelang, serta koordinasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
(3) Subbagian Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
