Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 548

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana; b. penyiapan penyusunan rencana pengadaan barang dan jasa; c. penyiapan penyusunan rencana penggunaan, inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan barang milik negara; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda