Koreksi Pasal 547
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan analisa kebutuhan, pengadaan, inventarisasi barang milik negara, penghapusan dan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
