Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 542

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan analisa kebutuhan pengadaan pegawai, pengelolaan dan pemutakhiran data kepegawaian, pengelolaan urusan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, asuransi kesehatan, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, tabungan asuransi pensiun, badan pertimbangan tabungan perumahan, penyidik pegawai negeri sipil, paspor dinas dan administrasi kepegawaian lainnya serta penyusunan laporan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. (2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi pegawai dan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional serta analisis jabatan dan perencanaan karir pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan sumber daya manusia, bahan penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda