Koreksi Pasal 541
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian;
b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan; dan
c. Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian.
Koreksi Anda
