Koreksi Pasal 540
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan struktural dan fungsional, serta analisis jabatan; dan
c. penyiapan bahan pelatihan, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai.
Koreksi Anda
