Koreksi Pasal 534
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
