Koreksi Pasal 533
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan urusan barang milik negara dan rumah tangga;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
