Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 531

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian; c. Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; d. Direktorat Intelijen Keimigrasian; e. Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian; f. Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian; dan g. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 531 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id