Koreksi Pasal 531
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian;
c. Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
d. Direktorat Intelijen Keimigrasian;
e. Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian;
f. Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian; dan
g. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Koreksi Anda
