Koreksi Pasal 530
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
