Koreksi Pasal 523
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan Kepribadian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang keagamaan, olah raga dan kesenian, serta bimbingan intelektual dan kesadaran bernegara.
Koreksi Anda
