Koreksi Pasal 522
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan Latihan Keterampilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan latihan keterampilan.
(2) Seksi Kegiatan Kerja Industri dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja industri dan jasa.
(3) Seksi Kegiatan Kerja Pertanian dan Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan di bidang kegiatan kerja pertanian dan perkebunan.
(4) Seksi Kegiatan Kerja Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja perikanan dan peternakan.
Koreksi Anda
