Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 519

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan Kemandirian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan latihan keterampilan, kegiatan kerja industri dan jasa, pertanian dan perkebunan, serta perikanan dan peternakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 519 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id